Tupoksi OPD
- Disnakkan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pertanian yang mencakup peternakan dan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan Perikanan.
- Disnakkan dipimpin oleh Kepala Disnakkan yang berkedudukan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten.
- Disnakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian yang mencakup peternakan dan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
- Disnakkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Renstra, Renja, RKA dan DPA Disnakkan;
- Pelaksanaan DPA Disnakkan;
- Penyusunan kebijakan bidang peternakan dan perikanan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang peternakan dan perikanan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang peternakan dan perikanan;
- Pelaksanaan administrasi bidang peternakan dan perikanan;
- Perumusan kebijakan bidang peternakan dan perikanan;
- Pengembangan sarana dan prasarana peternakan dan perikanan;
- Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian serta penyediaan benih/bibit ternak, ikan dan pakan ternak;
- Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan dan perikanan;
- Pelaksanaan penyuluhan bidang peternakan dan perikanan;
- Pemberian rekomendasi teknis bidang peternakan dan perikanan;
- Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan ikan;
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat peternakan dan perikanan;
- Pelaksanaan administrasi Disnakkan;
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Disnakkan
Loading Counter...
Share...