Loading...... Refresh

Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner

  1. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner merupakan satuan pelaksana Bidang Kesehatan Hewan, Ikan dan Masyarakat Veteriner dalam pelayanan kesehatan  masyarakat veteriner dan pelaksanaan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  2. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Pemerintahan Daerah dibidang pelayanan kesehatan masyarakat veteriner dan pelaksanaan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  • Menyusun bahan Renstra, RKA, Renja dan DPA Disnakkan sesuai lingkup kerja;
  • Melaksanakan DPA Disnakkan sesuai lingkup kerja;
  • Menyusun bahan kebijakan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner dan pelaksanaan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap produk hewan dan ikan dan bahan asal hewan dan ikan yang beredar di pasar;
  • Melaksanakan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah potong hewan milik pemerintah maupun swasta, petugas pemotong, pedagang hewan dan pedagang daging dalam rangka menghasilkan produk pangan yang aman, sehat, utuh dan halal;
  • Melaksanakan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  • Mempersiapkan bahan penerbitan rekomendasi tempat pemotongan hewan atau ternak, tempat penjualan daging, produk asal hewan;
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan masyarakat veteriner dan pelaksanaan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan;
  • Melakukan penyiapan bahan penilaian penerapan penanganan limbah, dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
  • Melakukan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil;
  • Melakukan penyiapan bahan rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan atau pemasukan produk hewan;
  • Melakukan analisis resiko pengeluaran dan pemasukan produk hewan;
  • Melakukan penyiapan sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan;
  • Melaksanakan dan penyiapan bahan pencegahan penularan zoonosis;
  • Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
  • Membuat SKP pegawai sesuai dengan kewenangannya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Ikan dan Masyarakat Veteriner sesuai dengan tugasnya; dan
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner

  • Agenda
  • Date Title

Loading Counter...

Share...