Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner
- Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner merupakan satuan pelaksana Bidang Kesehatan Hewan, Ikan dan Masyarakat Veteriner dalam pelayanan kesehatan masyarakat veteriner dan pelaksanaan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Pemerintahan Daerah dibidang pelayanan kesehatan masyarakat veteriner dan pelaksanaan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan Renstra, RKA, Renja dan DPA Disnakkan sesuai lingkup kerja;
- Melaksanakan DPA Disnakkan sesuai lingkup kerja;
- Menyusun bahan kebijakan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner dan pelaksanaan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan;
- Melaksanakan pengawasan terhadap produk hewan dan ikan dan bahan asal hewan dan ikan yang beredar di pasar;
- Melaksanakan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah potong hewan milik pemerintah maupun swasta, petugas pemotong, pedagang hewan dan pedagang daging dalam rangka menghasilkan produk pangan yang aman, sehat, utuh dan halal;
- Melaksanakan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
- Mempersiapkan bahan penerbitan rekomendasi tempat pemotongan hewan atau ternak, tempat penjualan daging, produk asal hewan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan masyarakat veteriner dan pelaksanaan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan;
- Melakukan penyiapan bahan penilaian penerapan penanganan limbah, dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
- Melakukan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil;
- Melakukan penyiapan bahan rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan atau pemasukan produk hewan;
- Melakukan analisis resiko pengeluaran dan pemasukan produk hewan;
- Melakukan penyiapan sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan;
- Melaksanakan dan penyiapan bahan pencegahan penularan zoonosis;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
- Membuat SKP pegawai sesuai dengan kewenangannya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Ikan dan Masyarakat Veteriner sesuai dengan tugasnya; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner