Seksi Penangkapan, Pengolahan dan Pemasaran
- Seksi Penangkapan, Pengolahan dan Pemasaran merupakan satuan pelaksana Bidang Perikanan dalam pelaksanaan kegiatan penangkapan, pengolahan dan pemasaran yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perikanan..
- Seksi Penangkapan, Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang penangkapan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Penangkapan, Pengolagan dan Pemasaran mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA Disnakkan sesuai lingkup kerja;
- Melaksanakan DPA Disnakkan sesuai lingkup kerja;
- Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi usaha-usaha penangkapan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- Melaksanakan bimbingan, pembinaan, penyuluhan teknis penangkapan, pengolahan dan pemasaran ikan serta menumbuhkembangkan kelompok usaha bersama, kelompok pengolahan dan pemasaran serta kelompok masyarakat dan pengawas;
- Memberikan dukungan rekayasa dan pelaksanaan teknologi penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
- Melaksanakan kebijakan penggunaan peralatan untuk penangkapan ikan;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian perairan umum daratan;
- Melaksanakan pembinaan teknis penangkapan ikan;
- Melaksanakan pengembangan dan rekayasa teknologi, penanganan dan pengolahan ikan secara modern dan tradisional;
- Melaksanakan pengawasan mutu terhadap produk, tenaga, sarana prosedur dan metode pengujian terhadap pengolahan hasil perikanan;
- Melaksanakan analisis pasar, permodalan perkreditan kelembagaan usaha bidang perikanan;
- Melaksanakan penyebaran informasi investasi, permodalan, dan pemasaran hasil perikanan;
- Melaksanakan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam bidang permodalan dan pemasaran hasil perikanan;
- Melaksanakan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan teknis serta promosi produk-produk olahan hasil perikanan serta peningkatan konsumsi makan ikan melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan sesuai tugasnya; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Penangkapan, Pengolahan dan Pemasaran