Seksi Perbibitan dan Produksi
- Seksi Perbibitan dan Produksi merupakan satuan pelaksana Bidang Peternakan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi benih atau bibit, pakan dan produksi di Bidang Peternakan, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peternakan..
- Seksi Perbibitan dan Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi benih atau bibit, pakan, dan produksi di Bidang Peternakan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Seksi Perbibitan dan Produksi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA Disnakkan sesuai lingkup tugasnya;
- Melaksanakan DPA Disnakkan sesuai lingkup tugasnya;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Perbibitan dan Produksi;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan benih atau bibit, pakan, dan produksi di Bidang Peternakan;
- Melakukan penyiapan bahan penyediaan dan peredaran pakan, benih atau bibit ternak, dan hijauan pakan ternak;
- Melakukan penyiapan bahan pengendalian, penyediaan dan peredaran bibit dan hijauan pakan ternak;
- Melakukan penyiapan bahan pengawasan produksi, mutu, pakan, benih atau bibit dan hijauan pakan ternak.
- Menyusun petunjuk teknis pengembangan teknologi produksi perbibitan dan perbibitan ternak;
- Fasilitasi bimbingan penerapan standar-standar teknisdan sertifikasi perbibitan dan produksi meliputi bibit, pakan, tenaga kerja, mutu, rekomendasi dan metode;
- Melakukan penyiapan bahan pengelolaan sumber daya genetik hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
- Melakukan pemberian bimbingan peningkatan produksi ternak dan bimbingan seleksi ternak bibit, recording, uji performans, penerapan standar perbibitan dan pelestarian plasma nuftah;
- Melaksanakan kajian sistem informasi, pengenalan dan pengembangan teknologi tepat guna Bidang Peternakan;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Perbibitan dan Produksi;
- Melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan pengembangan perbibitan dan produksi serta analisis kebutuhan dan pengembangan perbibitan dan produksi peternakan;
- Melaksanaan koordinasi pelayanan pengembangan peternakan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas dan melakukan tugas lain yang dierikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengelolaan, sarana dan pemasaran hasil di Bidang Peternakan;
- Melakukan pemberian fasilitas sertifikat unit usaha peternakan skala kecil;
- Melakukan penyiapan bahan rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan atau pemasukan produk peternakan;
- Melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di Bidang Peternakan;
- Melakukan pemberian bimbingan penerapan standar-standar teknis dan sertifikasi pengelolaan, sarana dan pemasaran meliputi sarana, tenaga kerja, mutu, rekomendasi dan metode;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil di Bidang Peternakan;
- Melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan di Bidang Peternakan;
- Menyusun petunjuk teknis produksi dan perbibitan;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penetapan potensi peternakan, kawasan industri peternakan rakyat, dan pengawasan kawasan peternakan;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan produksi dan perbibitan di Bidang Peternakan;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Produksi dan Perbibitan;
- Melaksanakan tugas laim yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan sesuai dengan tugasnya; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Perbibitan dan Produksi.