Loading...... Refresh

Seksi Pengelolaan, Sarana dan Pemasaran

  1. Seksi Pengelolaan, Sarana dan Pemasaran merupakan satuan pelaksana Bidang Peternakan dalam pelaksanaan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pengelolaan sarana dan pemasaran hasil peternakan yang, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peternakan..
  2. Seksi Pengelolaan, Sarana dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pengelolaan sarana dan pemasaran hasil Peternakan.
  3. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Seksi Pengelolaan, Sarana dan Pemasaran mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  • Menyusun bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA Disnakkan sesuai lingkup tugasnya;
  • Melaksanakan DPA Disnakkan sesuai lingkup tugasnya;
  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengelolaan, Sarana dan Pemasaran;
  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengelolaan, sarana dan pemasaran hasil di Bidang Peternakan;
  • Melakukan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha peternakan skala kecil
  • Melakukan penyiapan bahan rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan atau pemasukan produk peternakan; 
  • Melakukan penyiapan bahan bimbingan pembinaan dan pengembangan ternak serta bahan pengolahan hasil peternakan;
  • Melakukan pemberian bimbingan penerapan standar-standar teknis dan sertifikasi pengelolaan, sarana dan pemasaran meliputi sarana, tenaga kerja, mutu, rekomendasi dan metode;
  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil di Bidang Peternakan;
  • Melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan di Bidang Peternakan;
  • Menyusun petunjuk teknis pengelolaan, sarana dan pemasaran peternakan;
  • Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penetapan potensi peternakan, kawasan industri peternakan rakyat, dan pengawasan kawasan peternakan;
  • Melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di Bidang Peternakan;
  • Melakukan fasilitasi promosi produk di Bidang Peternakan;
  • Menyajikan potensi investasi usaha peternakan;
  • Melakukan penyiapan bahan pemberdayaan kelompok peternak;
  • Melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di Bidang Peternakan;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan, sarana dan pemasaran hasil di Bidang Peternakan;
  • Melaksanakan pembibingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran peternakan;
  • Memberikan dukungan penganekaragaman produk asal ternak kepada masyarakat dan instansi terkait;
  • Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pengelolaan, Sarana dan Pemasaran;
  • Melakukan pelaporan harga pasar komoditi peternakan;
  • Melaksanakan koordinaasi pelayanan pengembangan peternakan dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  • Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan sesuai dengan tugasnya; dan
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan, Sarana dan Pemasaran.

  • Agenda
  • Date Title

Loading Counter...

Share...