Loading...... Refresh

Tupoksi Bidang Keswanik dan Kesmavet

  1. Bidang Kesehatan Hewan, Ikan dan Masyarakat Veteriner merupakan unit kerja Disnakkan sebagai unsur lini dalam pelaksanaan penyusunan pedoman dan teknis pelaksanaan pembinaan kesehatan hewan, ikan dan masyarakat veteriner yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Kesehatan Hewan, Ikan dan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kesehatan hewan, ikan dan masyarakat veteriner.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bidang Kesehatan Hewan, Ikan dan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  • Penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA Disnakkan sesuai lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan DPA Disnakkan sesuai lingkup tugasnya;
  • Penyusunan program kerja dan rencana anggaran Bidang Kesehatan Hewan, Ikan dan Masyarakat Veteriner;
  • Merumuskan kebijakan peningkatan pelayanan kesehatan hewan dan ikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Perumusan kebijakan pengendalian dan pemberantasan penyakit serta pengawasan obat-obatan hewan dan ikan serta kesehatan masyarakat veteriner;
  • Pelaksanaan inventarisasi dan analisa permasalahan di  bidang kesehatan hewan, ikan serta masyarakat veteriner dan merumuskan langkah-langkah dan saran pemecahannya;
  • Pelaporanseluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


  • Agenda
  • Date Title

Loading Counter...

Share...