Loading...... Refresh

Tupoksi Bidang Peternakan

  1. Bidang Peternakan merupakan unit kerja Disnakkansebagai unsur lini dalam pelaksanaan produksi, perbibitan, budi daya, pengelolaan sarana dan pemasaran yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Peternakan mempunyai tugas melaksanakan produksi, perbibitan, budidaya, pengelolaan sarana dan pemasaran
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bidang Peternakan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  • Penyusunan Renstra, Renja, RKA dan DPA Disnakkan sesuai lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan DPA Disnakkan sesuai lingkup tugasnya;
  • Penyusunan kebijakan produksi, perbibitan, budidaya, pengelolaan sarana dan pemasaran hasil peternakan;
  • Pelaksanaan kebijakan produksi, perbibitan, budidaya, pengelolaan sarana dan pemasaran hasil peternakan;
  • Pelaksanaan upaya swasembada bahan pangan hewan dan asal hewan;
  • Pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  • Pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
  • Pelaksanaan pengawasan lalu lintas ternak;
  • Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
  • Pemantauan dan evaluasi peternakan;
  • Pemberian bimbingan pasca panen pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  • Pembinaan dan pengembangan kerja sama dan kemitraan antar peternak, antar pengusaha, antar peternak dengan pengusaha peternakan dalam rangka peningkatan produksi peternakan;
  • Pembinaan, pengembangan dan bimbingan usaha dan pemodalan usaha peternakan;
  • Pemberian dukungan penganeka ragaman produk asal ternak kepada instansi terkait;;
  • Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Peternakan

 


  • Agenda
  • Date Title

Loading Counter...

Share...