Tupoksi Bidang Perikanan
- Bidang Perikanan merupakan unit kerja Disnakkan sebagai unsur lini dalam pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, budi daya ikan, pengelolaan, penangkapan, pengolahan dan pemasaran ikan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan, kegiatan budi daya, pengelolaan, penangkapan, pengolahan dan pemasaran ikan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bidang Perikanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA Disnakkan sesuai lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan DPA Disnakkan sesuai lingkup tugasnya;
- Penyusunan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan, budi daya, pengelolaan, penangkapan, pengolahan dan pemasaran ikan;
- Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan, budi daya, pengelolaan, penangkapan, pengolahan dan pemasaran ikan;
- Pelaksanaan penyiapan rekomendasi penerbitan surat izin usaha perdagangan di bidang pembudidayaan ikan;
- Pelaksanaan penyiapan penerbitan tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan;
- Pembinaan dan pengembangan kerja sama dan kemitraan antar pelaku usaha perikanan dalam rangka meningkatkan produksi perikanan;
- Peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang perikanan melalui unit pelayanan pengembangan dalam memberdayakan kelompok budidaya ikan, kelompok pengolahan dan pemasaran, serta kelompok usaha bersama;
- Pendayagunaan perairan umum daratan yakni situ, cekdam, embung, rawa dalam upaya peningkatan produksi;
- Pengkajian dan upaya konservasi pelestarian dan perlindungan ikan endemik daerah;
- Pemberdayaan peran kelompok masyarakat dan pengawas dalam melaksanakan pengawasan perairan umum daratan;
- Pelaksanaan peragaan, penyebarluasan dan bimbingan penerapan teknologi perikanan;
- Pengelolaan pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perikanan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perikanan
Loading Counter...
Share...